Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Dalami Peran Ibu Tiri dalam Kasus Anak Tewas Disiksa Ayah Kandung di Cimahi
Advertisement . Scroll to see content

Parpol dan Bacaleg Cimahi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:50:00 WIB
Parpol dan Bacaleg Cimahi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon
APK bertebaran di salah ruas jalan. Padahal tahapan kampanye belum dimulai. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu Pemkot Cimahi melakukan berbagai upaya agar masyaratat terutama peserta Pemilu tidak memasang spanduk, baliho, dan media promosi lainnya di pohon dengan dipaku. 

Salah satunya dengan memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semuanya, bukan hanya bacaleg saja. 

Tapi semua pihak dan masyarakat umum dilarang memasang apapun di pohon karena bisa merusak dan mematikan mahluk hidup.

"Ada peraturan yang melarang pemasangan media di pohon dengan cara dipaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur Ahmad Hidayat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut