Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Naik 48,60 Persen, Penerimaan Pajak Capai Rp162,23 Triliun di Januari 2023
Advertisement . Scroll to see content

Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda

Kamis, 23 Februari 2023 - 19:29:00 WIB
Pangkas 32 Retribusi dan Sederhanakan Pajak, Pemkab Majalengka Bahas Raperda
Ilustrasi pajak daerah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu pemda memiliki kewenangan untuk mengelola Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 Jenis menjadi 18 jenis retribusi," kata dia.

Lebih jauh dijelaskanya, ketika nantinya Raperda tersebut ditetapkan, diharapkan dapat menguatkan sistem perpajakan daerah. Mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah dengan adanya penambahan kewenangan pengelolaan perpajakan di Kabupaten Majalengka," ucap Irfan.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut