Panggil Habib Rizieq terkait Megamendung, Polda Jabar Minta Imam Besar FPI Kooperatif
BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar menjadwalkan memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diminta kooperatif dan datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (10/12/2020) mendatang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, siapapun, ketika dipanggil penyidik kepolisian dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi, kooperatif dan datang.
"Sebab dengan datang, akan semakin (membuat kasus) terang benderang. Yang bersangkutan (Habib Rizieq) bisa memberi informasi mengapa itu (kerumunan di Megamendung, Bogor) terjadi dan sebagainya," kata Kabid Humas Polda Jabar di Makodam III Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Senin (7/12/2020).
Kombes Pol Erdi mengemukakan, berdasarkan aturan hukum, bila tak menghadiri panggilan lebih dari dua kali panggilan, Polda Jabar akan melakukan jemput paksa.
"Apabila memang tidak (hadir), itu tentu melanggar hukum. Dalam undang-Undang sudah ada (aturan), pemanggilan itu ada kedua kali. Ketika tidak dilaksanakan atau tidak mengindahkan pemanggilan penyidik, itu tentu ada surat perintah membawa (jemput paksa)," ujar Kombes Pol Erdi.