Pangandaran Geger! Oknum Kepsek Digerebek dalam Penginapan Bersama 5 Gadis Sekaligus
Salah satu korban berinisial AA (14) mengaku dia dan teman-temannya diajak UR berlibur ke Pangandaran. Mereka disebut telah menginap selama dua malam di penginapan tersebut.
Dalih yang digunakan pelaku disebut sebagai acara perayaan ulang tahun salah satu korban. Namun kegiatan tersebut justru berubah menjadi peristiwa yang diduga melanggar hukum.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tasikmalaya, Epi Mulyana, membenarkan laporan tersebut.
Ia menyebut pihaknya menerima informasi dari UPTD PPA Provinsi Jawa Barat.
“Kami dapat informasi berjenjang dari UPTD PPA Provinsi Jabar terkait adanya perbuatan melawan hukum berupa pencabulan atau persetubuhan pada anak. Mirisnya, baik pelaku maupun korban adalah warga Kota Tasikmalaya,” ujar Epi.
UPTD PPA saat ini mendampingi para korban selama proses penyidikan di Polres Pangandaran. Pendampingan difokuskan pada kondisi fisik dan mental korban.