Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Desa Perdikan di Jawa, Kadesnya Disayang Raja dan Penduduk Bebas dari Pajak 
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Daerah Kota Cimahi Capai 115,30 Persen, Paling Tinggi dari Reklame

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:02:00 WIB
Pajak Daerah Kota Cimahi Capai 115,30 Persen, Paling Tinggi dari Reklame
Pajak daerah di Kota Cimahi melampaui target sepanjang tahun 2022. (Fotlo: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pendapatan sektor pajak daerah di Kota Cimahi melampaui target sepanjang tahun 2022. Kondisi tersebut dikarenakan mulai pulihnya kondisi perekonomian pascapandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun terakhir. 

"Realisasi pajak daerah tahun 2022 Alhamdulillah sangat memuaskan, melebihi target yang kita canangkan yakni mencapai 115,30 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, Jumat (27/1/2023).

Disebutkannya, realisasi pajak daerah mencapai Rp193.890.140.403 atau dari target yang dicanangkan yakni Rp168.162.607.277. Pendapatan pajak itu dihasilkan dari sembilan jenis pajak yang sudah dikelola oleh Bappenda Kota Cimahi.

Rinciannya adalah dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PJJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Semua pajak itu realisasi penerimaannya melebihi target atau di atas 100 persen. Misalnya pajak hotel yang ditargetkan Rp261.727.322, realisasinya mencapai Rp300.018.582 atau 116,43%. Realisasi pajak restoran pun mencapai Rp23.132.936.631 atau 113,40 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut