Pada 2022, 8.135 Perempuan di Kabupaten Bandung Jadi Janda
Syamsul Rizal menyatakan, tingginya angka perceraian seharusnya menjadi perhatian khusus di pemerintah. Sebab, perpisahan suami dan istri berpotensi membawa dampak buruk bagi hubungan keluarga dan anak-anak mereka.
Diberitakan sebalumnya, sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Penyebabnya, mayoritas remaja perempuan hamil duluan.
Rentang usia pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini pada 2022 lalu, antara 15 sampai 18 tahun. "Dispensasi nikah ajukan oleh pasangan remaja, karena kebanyakan perempuan yang hamil di luar nikah," kata Humas PA Soreang Samsul Zakaria, Rabu (18/1/2023).
Samsul Zakaria menyatakan, jumlah perkara dispensasi menikah dini yang ditangani PA Soreang pada 2022, lebih rendah dibandingkan 2021. "Pada 2021, jumlah permohonan dispensasi menikah sebanyak 350 perkara," ujar Samsul Zakaria.
Tingginya angka dispensasi nikah, tutur Samsul Zakaria, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah membuat program dan kebijakan agar bisa menekan pernikahan usia dini.
"Pernikahan dini berisiko besar menjadi pemicu perceraian karena pasangan (baik suami maupun istri) belum siap mental dan finansial," tutur Humas PA Soreang.
Editor: Agus Warsudi