Pabrik Peleburan Logam yang Cemari Udara di Padalarang KBB Terancam Sanksi
"Uji emisi dilakukan untuk mengetahui dari asap dari cerobong yang dibuang itu aman atau enggak. Nanti lab yang bisa menjawab semua dengan dibuktikan lewat baku mutu," ujar Rudi Sutendi.
Sementara itu, aktivis lingkungan KBB Rosadi menduga tidak ada filter di cerobong asap itu untuk menyaring abu. Terbukti ada dampak pencemaran udara berupa abu batu bara yang menghujani permukiman warga.
Sehingga bisa dipastikan kontruksi dan spesifikasi dari cerobong di pabrik peleburan logam tersebut tidak sesuai ketentuan pemerintah.
"Perusahaan itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Pasal 75 dan 65 tentang Peran Serta Masyarakat. Jadi, masyarakat berhak mengajukan keberatan apabila aktivitasnya mengganggu lingkungan, dan perusahaan bisa kena sanksi," kata Rosadi.
Editor: Agus Warsudi