Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Orang Tua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolrestabes Bandung

Senin, 11 Mei 2020 - 09:49:00 WIB
Orang Tua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolrestabes Bandung
Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus "prank" sembako sampah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitriyah (21), dan Tubagus Fahddinar (20), mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Upaya tersebut diajukan dengan jaminan orang tua para tersangka.

Ayah Aidil, Roni mengatakan para tersangka tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain, Ferdian Cs mengalami aksi perundungan di sel tahanan.

"Bersama orang tua Ferdian dan TB, kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian sekaligus siap menjamin anaknya tidak akan melarikan diri," kata Roni di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Ayah Ferdian Paleka, Herman mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan rencananya dikirim ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5/2020).

“Kami berharap upaya penangguhan untuk anak–anak dikabulkan, bisa dipulangkan bertiga. Ke depan anak-anak ini akan jadi anak baik, nggak sembarangan berucap,” kata Herman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut