Oknum Guru Pukuli Siswa SMA Negeri 12 Bekasi, Ombudsman Minta Disdik Jabar Tegas
BEKASI, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) serta Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak kekerasan yang terjadi di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho meminta kedua instansi itu mendalami kasus yang menimpa lima siswa SMA Negeri 12 Kota Bekasi.
Teguh mengapresiasi tindakan Disdik Provinsi Jabar yang telah mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan namun pihaknya akan memastikan bahwa pengawas internal Disdik Jabar dapat melakukan pemeriksaan lebih jauh terkait tindakan yang telah dilakukan oknum guru bernama Idiyanto Muin.
"Disdik Jabar bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya sebagaimana yang termuat dalam Pasal 11 dan Pasal 12 Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," kata Teguh, Jumat (14/2/2020).
Ombudsman juga akan memantau penanganan kasus tersebut dari aspek pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Undang-Undang ini secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.