Ojol Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB Bodebek
Selasa, 14 April 2020 - 11:20:00 WIB
Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.
Sedangkan jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan serta selalu menggunakan masker. Kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan.
"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," bunyi Pasal 16 bagian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Dalam Pergub Jabar itu, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara, dan mengatur secara teknis sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor: Faieq Hidayat