Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB Bodebek

Selasa, 14 April 2020 - 11:20:00 WIB
Ojol Dilarang Angkut Penumpang selama PSBB Bodebek
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara motor tidak boleh berkendara jika sedang mengalami suhu badan tinggi atau sakit.

Sedangkan jumlah penumpang mobil dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan serta selalu menggunakan masker. Kendaraan mobil selalu disemprot disinfektan setelah selesai digunakan.

"Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit," bunyi Pasal 16 bagian pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Dalam Pergub Jabar itu, Bupati/Wali Kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara, dan mengatur secara teknis sesuai peraturan perundang-undangan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut