Nyamar Jadi Pemulung, Pemuda Ini Gasak Laptop, HP, dan Uang Milik Santri di Cirebon
Tim Khusus Polres Cirebon, ujar AKBP M Fahri Siregar, berhasil menangkap pelaku SP pada Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB saat akan menjual satu barang bukti secara COD (cash on delivery) di Jalan Cendana, Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Tersangka SP, mengaku melakukan aksi pencurian seorang diri dengan menyamar sebagai pemulung kemudian mengamati lokasi kejadian. Setelah dirasa aman, barulah pelaku beraksi mengambil tiga unit laktop, empat HP, dan uang tunai.
"Barang-barang hasil curian di lempar ke balik tembok. Setelah itu, pelaku mengambil barang curian saat keluar dari area Ponpes As Sunnah," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Kapolres Cirebon Kota menuturkan, dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti tersisa yang belum terjual. Antara lain, satu unit laptop merk Lenovo Thinkbook, satu unit Laptop merek Lenovo Ideapad, satu HP Samsung M11, dan satu HP Asus Zenfone L1.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Cirebon Kota, tersangka SP dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. "Tersangka SP terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tutur Kapolres Cirebon Kota.