Nurul Qomar Gagal Jadi Calon Wakil Bupati Pandeglang, KPU: Hasil Tes Tak Memenuhi Syarat
Jumat, 06 September 2024 - 14:52:00 WIB
Dia menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 8 Pasal 126 berkaitan dengan pergantian dianggap tidak mampu secara jasmani akan ada pergantian bacalon bupati atau wakil bupati.
"Bisa diganti namun tidak diulang secara administrasi, tapi nanti melakukan pendaftaran kembali ke KPU Pandeglang," ucapnya.
Untuk perbaikan pergantian terhitung dari tanggal 6-8 September 2024. Pihaknya malam ini juga akan langsung berkoordinasi dengan pihak penghubung.
Sementa berita acara hasil pemeriksaan tim medis dari RSUD Banten sudah diserahkan KPU Pandeglang ke masing-masing bapaslon melalui tim penghubung.
“Kami sudah sampaikan kepada teman-teman penghubung perseorangan dan jalur partai," katanya.