Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lepas Bujang dengan Pesta Miras Oplosan, Seorang Pemuda di Purwakarta Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Niat Tegur Pemuda Sedang Pesta Miras, 2 Perangkat Desa di Majalengka Dikeroyok

Kamis, 19 Agustus 2021 - 14:29:00 WIB
Niat Tegur Pemuda Sedang Pesta Miras, 2 Perangkat Desa di Majalengka Dikeroyok
Dua pelaku penganiayaan perangkat desa bersama barang bukti ketika dihadirkan dalam ekspose kasus di Mapolres Majalengka. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka. 

“Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, satu orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.

Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” tutur dia singkat.

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, celurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat Pasal 170  KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya  lima tahun enam bulan penjara. Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut