Niat Tegur Pemuda Sedang Pesta Miras, 2 Perangkat Desa di Majalengka Dikeroyok
Kedua tersangka masing-masing MA Warga Desa Rajagaluh Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka dan RN warga Desa Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.
“Dari empat orang korban itu, tiga orang mengalami luka tusuk senjaata tajam, satu orang luka lebam dan sempat dibawa ke RS,” jelas dia.
Sementara, Kuwu Desa Gandasari Tatang mengatakan, saat ini para korban yang sempat dirawat di RS terdekat sudah dibolehkan pulang. “Alhamdulillah, sudah boleh pulang. Selama ini kami memang selalu berkomunikasi dengan Polsek,” tutur dia singkat.
Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, celurit, botol miras sisa pakai. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUH Pidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan penjara. Jika terpenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Editor: Asep Supiandi