Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bagus Rama Angkat Bicara soal Penyebab Utama Greenlane Festival 2023 Bandung Batal Digelar
Advertisement . Scroll to see content

Ngeri, Korban Dokter Gadungan Jual Obat dan Konsultasi Aborsi Ilegal Lebih dari 100 Orang

Senin, 06 November 2023 - 18:12:00 WIB
Ngeri, Korban Dokter Gadungan Jual Obat dan Konsultasi Aborsi Ilegal Lebih dari 100 Orang
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan obat penggugur kandungan atau aborsi yang dijual tersangka SM dan RI. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

"Akibat perbuatannya, tersangka SM dan RI dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Bandung. 

Sementara itu, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung dr Rois mengatakan, obat-obatan tersebut seharusnya secara medis diresepkan oleh dokter kebidanan dan diperuntukkan pada kondisi tertentu.

"Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan dan jaringan sisa itu. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," kata Rois.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut