Nelayan Pantura Indramayu Keluhkan Kebijakan Penggunaan Aplikasi saat Isi Solar Bersubsidi
"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5 GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Jelas itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," kata Rasgianto.
Selain nelayan di Eretan Wetan, puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu juga memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Akibat kebijakan itu, nelayan yang sudah mengantre sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan untuk melaut.
Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dulu dari lembaga terkait, seperti, Pertamina, BPH Migas, dan Dinas Perikanan Indramayu.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi IV DPR Ono Surono, meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.
Ono Surono mengatakan, peraturan baru itu harus diawasi. Sebab, penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
"Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap," kata Ono Surono.
Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini menyatakan, segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Editor: Agus Warsudi