Nekat! Pria di Bekasi Culik Anak Mantan Kekasih gegara Cinta Diputus
Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:16:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Karena korbannya merupakan anak, ancaman pidana dapat diperberat hingga 15 tahun,” ucapnya.
Kasus penculikan anak di Bekasi ini kini masih ditangani Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw