Nekat Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Warga Subang Didenda Rp100.000
Diberitakan sebelumnya, memasuki pekan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, masih banyak ditemukan pelanggaran di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dua pabrik, PT Pungkok dan PT Seoilindo Primatama yang nekat melanggar aturan PPKM darurat, masing-masing didenda Rp30 juta.
Kedua pabrik tersebut dikenai sanksi denda puluhan juta rupiah karena terbukti tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja dan tidak memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Vonis sanksi denda itu dijatuhkan hakim dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pelanggar aturan PPKM. Selain dua perusahaan itu, sidang juga diikuti 23 pelanggar lainnya.
Sidang tipiring digelar di depan kantor Kecamatan Pamanukan, Subang. Sebanyak 23 pelanggar merupakan para pedagang kecil. Sedangkan dua lainnya adalah pabrik yang memiliki ribuan pekerja.
Dalam sidang tipiring ini, para pedagang kecil yang melanggar PPKM darurat didenda mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara dua perusahaan divonis hakim berupa denda masing-masing Rp30 juta.
"PT Pungkok merupakan produsen tas untuk ekspor didenda akibat tidak melakukan pembatasan jumlah pekerja saat PPKM darurat. Sedangkan PT Seoilindo Primatama merupakan produsen sedotan, didenda akibat tidak mengantongi IOMKI," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Subang Agus Hamzah.
Editor: Agus Warsudi