Nekat Daur Ulang Limbah Sarung Tangan di Bandung, Wanita asal Jakarta Ditangkap Polisi
"Jadi, sarung tangan medis bekas dikumpulkan lagi. Direkondisi, seolah-olah baru. Padahal itu sudah bekas," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreksrim Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/11/2020).
Untuk menjalankan usaha daur limbah ulang sarung tangan medis ilegal atau tanpa izin tersebut, ujar Kombes Pol Ulung, Pelaku telah mempekerjakan 178 karyawan. Tempat daur ulang limbah sarung tangan medis ini berlokasi di Jalan Curug Candung Nomor 18, Kota Bandung.
"Tak menutup kemungkinan sarung tangan tersebut disalurkan untuk digunakan oleh tenaga medis. Dari penglihatan, tak ada ciri yang membedakan dengan sarung tangan baru. seusai didaur ulang, sarung tangan dikemas pelaku ke dalam kotak berisi 100 buah," ujar Kombes Pol Ulung.
Setelah dikemas, tutur Kapolrestabes Bandung, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp60 ribu hingga Rp75 ribu per kotak isi 100 sarung tangan.
Polisi mengamankan barang bukti sarung tangan dengan berat 2,5 ton yang terdiri atas, 10 karung sarung tangan bekas, tiga boks sarung tangan bekas hasil daur ulang yang telah dijual, dan 21 paralon. "Pelaku melakukan aksinya dengan motif mencari keuntungan semata," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Ulung mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli sarung tangan medis. Jika telah selesai menggunakan sarungan medis, lebih baik dihancurkan, seperti digunting. "Jangan dibuang sembarangan karena nanti akan kejadian seperti ini. Dipungut dan dibuat baru lagi," kata Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi