Nasib Tragis Siswi SMK di Cianjur, Tewas Ditembak Pacar 2 Kali di Kepala
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyeret tubuh korban menggunakan tambang plastik yang dijeratkan ke leher korban sebelum dimasukkan ke dalam bak mobil yang dibawanya. Jasad korban lalu dibuang ke dalam Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi, ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup. Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Saat ini pelaku sudah meringkuk dalam tahanan Polres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur, namun secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," ujar Kapolsek.