Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Sujud Syukur seusai Tabungan Dicairkan LPS
"Jadi kami masih punya PR kurang lebih 10.000 nasabah lagi yang sedang kami lakukan verifikasi," ujar Suwandi.
Suwandi menuturkan, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Namun, lanjut Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
"Ini termasuk pembayaran penjaminan yang tercepat sepanjang LPS melakukan pembayaran penjaminan. Kita menaruh perhatian yang lebih karena jumlahnya cukup banyak, dan sudah lama nasabah menunggu pengembalian dari simpanannya tersebut" tutur dia.
Diketahui, izin usaha BPR KRI telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu. Sejak itu, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.
Editor: Agus Warsudi