Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan
Advertisement . Scroll to see content

Muncul Klaster Hajatan, Pemkab Cianjur Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan

Rabu, 09 Juni 2021 - 18:06:00 WIB
Muncul Klaster Hajatan, Pemkab Cianjur Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Pemkab Cianjur mewaspadai penularan Covid-19 setelah munculnya klaster hajatan pernikahan pertama di kabupaten itu. Pemerintah daerah akhirnya melarang warga menggelar resepsi pernikahan.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi Covid-19 Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Cianjur Nomor 003/3780/Kesra tentang Larangan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian.

"Pemkab Cianjur mengeluarkan surat edaran terkait larangan menggelar resepsi pernikahan sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona," kata dr Yusman Faisal di Cianjur, Rabu (9/6/2021).

Dia menjelaskan, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengambil langkah antisipasi yang berlaku untuk menghindari kembali terjadinya penularan akibat kerumunan, terutama saat resepsi pernikahan. Langkah antisipasi itu berlaku mulai tanggal 8 Juni hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Namun dalam SE disebutkan, pelaksanaan akad nikah tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat seperti hanya pihak keluarga kedua mempelai dan tidak ada kerumunan tamu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut