Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara
Advertisement . Scroll to see content

Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:53:00 WIB
Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos
Dua Muller bersaudara divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus sengketa lahan Dago Elos. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024). Muller bersaudara ini dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah Dago Elos, Kota Bandung

Ketua Majelis Hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan vonis, Senin (14/10/2024).

Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sementara yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada pada penetapan dari pengadilan negeri. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut