Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Sengketa Lahan di Dago Elos
BANDUNG, iNews.id - Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/10/2024). Muller bersaudara ini dinilai terbukti bersalah memalsukan surat dan dokumen akta otentik untuk menguasai tanah Dago Elos, Kota Bandung.
Ketua Majelis Hakim Syarif mengatakan, terdakwa I Herry Hermawan Muller dan terdakwa II Dody Rustandi Muller secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu namun seolah-olah benar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ujarnya saat membacakan vonis, Senin (14/10/2024).
Syarif mengatakan, hal-hal yang memberatkan para terdakwa yaitu tindakan mereka merugikan orang lain. Sementara yang meringankan yaitu tidak pernah dihukum dan berperilaku sopan di persidangan.
Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyebut proses penerbitan akta kelahiran dengan menambah nama Muller tidak pernah ada pada penetapan dari pengadilan negeri.