Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Senin, 15 Agustus 2022 - 19:10:00 WIB
Mulai Hari Ini Penumpang Kereta Api Belum Vaksin Booster Wajib PCR
Warga melakukan vaksinasi di fasilitas PT Kereta Api Indonesia. (Foto: iNews.id/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

2. Usia 6-17 tahun:

a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam


3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.  

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut