MUI Jabar Sebut Salat Jumat Dua Gelombang Tak Sah
BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyebut salat Jumat dilakukan dua gelombang karena adanya pembatasan kapasitas tidak sah. Hal tersebut berdasarkan fatwa MUI Tahun 2000
Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengatakan salat Jumat harus tetap dilakukan satu sesi seperti biasanya.
"Jadi itu dianggap tidak sah berdasarkan fatwa MUI pusat Tahun 2000. Tetap itu satu sesi, tidak boleh dua gelombang," kata Rafani di Bandung, Rabu (3/6/2020).
Dia menganjurkan salat Jumat tetap dilakukan dengan memperhatikan pembatasan jarak, meski para jemaahnya harus salat di luar masjid.
"Umpamanya kalaupun kapasitasnya dibatasi, tidak apa-apa sampai ke belakang, sampai ke jalan juga gitu. Demi memperhatikan protokol medisnya," kata dia.