Motif Pembunuhan di Cijerah Bandung, Korban Tolak Rujuk dan Hina Pelaku
Kapolrestabes Bandung menuturkan, pelaku Ali Nurdin dan korban Ema Purnama merupakan pasangan suami istri. Mereka dalam proses cerai.
"Korban dan pelaku adalah pasangan suami istri yang menikah sekitar akhir 2020 dan sedang dalam proses perceraian sejak Maret 2023," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti, 2 lakban bening, satu rol tali rafia warna merah, satu bilah pisau, mejikom, 1 unit sepeda motor koban
jenis yamaha NMax, kain sarung alat jerat leher korban, tas korban warna cokelat, karung plastik, dan plastik bening pembungkus korban.
Diberitakan sebelumnya, pembunuh perempuan dalam kamar kos di Cijerah, Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). Pelaku Ali Nurdin (52), ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Tersangka buron selama 7 hari setelah membunuh korban Ema Purnomo (42) yang merupakan istrinya di tempat kos pada Senin 5 Juni 2023.