Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Ajarkan Fiqih Bab Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli Murid di Musala
Advertisement . Scroll to see content

Motif Guru Ngaji di Subang Cabuli Murid Terungkap, Kapolres: Dia Kerap Nonton Video Porno

Senin, 14 Februari 2022 - 20:37:00 WIB
Motif Guru Ngaji di Subang Cabuli Murid Terungkap, Kapolres: Dia Kerap Nonton Video Porno
Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi AS, guru ngaji cabul. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Polres Subang, ujar AKBP Sumarni, telah berkoordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Subang dan Dinas Sosial Kabupaten Subang. 

"Selain itu, akan melakukan visum et repertum, dan visum psikiatrikum serta trauma healing terhadap para korban," ujar AKBP Sumarni.

Tersangka AS, tutur Kapolres Subang, dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana karena perbuatan (pencabulan) tersangka dilakukan berulang terhadap korban. Tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Kapolres Subang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, POlda Jabar memberikan apresiasi kepada Polres Subang yang dengan cepat dapat mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut