Modus Pacari Ibu, Duda di Cimahi 3 Tahun Perkosa Anak sang Kekasih
Pada aksi terakhirnya yang dilakukan di sebuah kontrakan di wilayah Citeureup, Kota Cimahi. Korban diberikan uang Rp300.000 dengan catatan tidak membongkar apa yang telah dilakukannya. Itu pula yang membuat korban takut dan tidak berdaya.
Namun aksi bejat itu akhirnya terbongkar setelah diketahui kakak kandung korban yang curiga. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya sejak usia 13 tahun yang harus melayani nafsu bejat pacar dari ibunya sendiri.
Geram mendengar cerita tersebut, keluarga korban lalu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Cimahi. Pelaku akhirnya ditangkap petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku H dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara korban saat ini masih tinggal bersama ibunya dan diberikan trauma healing," ujar AKBP Imron Ermawan.