Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Kapasitas SDM Emak-Emak di Cirebon, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Batik
Advertisement . Scroll to see content

Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:47:00 WIB
Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban
Kumaedi, tersangka curanmor dengan modus kenalan via MiChat. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka Kumaedi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut