Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul di Bandung Pijat Organ Intim 2 ABG Perempuan
Tak sampai disitu, tutur Kapolresta Bandung, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan nafsunya kepada korban pertama, selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara sama terhadap korban perempuan berusia 16.
"Saat itu korban kedua sedang menangis di luar rumah tersangka. Kemudian J memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua, akhirnya tersangka melakukan hal sama terhadap korban," tutur Kapolresta Bandung.
Kejahatan pelaku J terbongkar setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Selanjutnya, orang tua korban melapor ke Polresta Bandung. Mendapat laporan dari orang tua korban, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka J pada 17 Maret 2022.
"Tidak ada persetubuhan. Tersangka J hanya memijat korban dengan modus mengobati untuk melampiaskan gairah seksualnya," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka J disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka J terancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih karena kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani dan ditindaklanjuti dengan serius oleh Polresta Bandung.
"Polresta Bandung Polda Jabar cepat tanggap dalam menanggapi laporan dari masyarakat, ini dibuktikan dengan menangkap pelaku," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi