Modal Ikan Hias, Buruh Serabutan di Cirebon Sodomi 11 Bocah
Jumat, 13 Desember 2019 - 19:12:00 WIB
Kapolresta mengatakan, petugas masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa intensif tersangka karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambahmengingat dalam pengakuannya tersangka sudah melancarkan aksi cabul sejak 2017 lalu.
“Masih kita dalami terus. Untuk tersangka, kita jerat Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan bejatnya menyodomi 11 bocah yang merupakan tetangganya. MN mengaku melakukan aksi bejatnya itu karena kerap menonton video porno sesama jenis. “Saya suka anak-anak,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki