Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ingat, Tilang Elektronik Segera Berlaku di 9 Ruas Jalan Kota Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Mobil-Motor Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir, Tak Bisa Perpanjang Pajak

Rabu, 03 Februari 2021 - 10:37:00 WIB
Mobil-Motor Kena Tilang Elektronik Bakal Diblokir, Tak Bisa Perpanjang Pajak
Simpang lima Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik, bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan. 

"Selama tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan, enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021). 

AKBP Efos mengemukakan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (Etle), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.

"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan," ujar AKBP Efos.

AKBP Efos mengemukakan, dengan sistem e-tilang dan pemberlakuan blokir kendaraan, mendorong warga pemilik kendaraan disiplin berlalu lintas sekaligus mengalihnamakan identitas kendaraanya jadi atas nama sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut