Mobil Dinas Pemkot Cimahi Dilelang hingga Rp12 Juta, Kualitasnya Gimana?
CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 37 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Cimahi dilelang. Proses lelang kendaraan pelat merah tersebut sudah dimulai sejak Rabu (24/3/2021) dan akan berlangsung hingga Selasa (30/3/2021).
Kasi Pemanfaatan dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Ira Triana mengatakan, proses pelelangan semua kendaraan itu dilakukan secara online.
"Bagi yang berminat daftar dan ikut proses lelang bisa mengakses portal www.lelang.go.id. Periodisasinya sudah dijadwalkan dari tanggal 24-30 Maret ini," ucapnya, Kamis (25/3/2021).
Ira menjelaskan, peserta yang ingin mendapatkan mobil bekas pakai itu tinggal mendaftar melalui portal milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian melakukan penawaran terhadap barang yang diinginkan.
Jika ada kecocokan harga dan dinyatakan sebagai pemenang, lanjut dia, peserta harus membayat Down Payment (DP) 50 persen dari harga nilai asetnya. Berikutnya, peserta harus melunasi pembayaran secara online melalui KPKNL.