Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Darat Magnitudo 3,2 Guncang Bandung, Getaran Terasa di Sekitar Pangalengan
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

Jumat, 04 Agustus 2023 - 13:52:00 WIB
Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi tersangka KK (lingkaran merah), emak-emak yang jual sabu. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain menangkap KK, petugas menagkap 17 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang. Total 15 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama 10 hari Operasi Anti-Narkoba (Antik) Lodaya 2023.

"Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba dan 2 obat keras diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung menyatakan, 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo. "Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi 1, dan narkotika jenis daun ganja kering 1 kasus," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung.

Sedangkan 17 tersangka lain yang ditangkap antara lain, RM (23), AF (24), AU (52), JP (40), AM (31), AS (27), AAI (32), DM (24), DR (20), GS (38), GSR (36), MS (24), DS (53), RC (27), IU (32), MA (31), dan KR (41). 

"Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja secara online dan tempel untuk mendapatkan keuntungan," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, sabu seberat 213,03 gram, ekstasi 166 butir, ganja 1,3 kilogram, dan obat keras 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. "Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata AKBP Fauzan Syahrir.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut