Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Sastra Bandung Gelar Lomba Nulis Puisi bagi Pelajar SMA-SMK se-Jabar, Cek Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polhukam Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum Pelayan Masyarakat

Rabu, 07 September 2022 - 11:14:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD: KUHP Direvisi karena Hukum Pelayan Masyarakat
Menko Polhukam Mahfud MD membuka dialog publik RKUHP di Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam sambutannya di Surabaya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, jika melihat kembali konstitusi hukum nasional, pembentukan KUHP adalah salah satu politik hukum pertama yang diperintahkan untuk dibuat di Negara Republik Indonesia.

Di dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 digariskan bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru menurut UUD ini. 

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan pada saat itu, sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda segera diganti dengan hukum-hukum yang baru dan yang lama hanya boleh berlaku sampai dibentuk hukum yang baru tersebut,” Menko Mahfud. 

Salah satu hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda yang harus diganti adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mengapa KUHP zaman penjajahan Belanda harus diganti? Jawabannya menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik hukum, karena hukum adalah pelayan masyarakat, di mana hukum itu berlaku,” ujar Menko Mahfud MD. 

Mahfud MD menuturkan, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat itu. Hukum adalah pelayan masyarakatnya sehingga harus memuat isi yang sesuai kehidupan masyarakat di mana hukum itu berlaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut