Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Mengaku HRD, Sopir Angkot Perkosa 4 Perempuan Pencari Kerja

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:10:00 WIB
Mengaku HRD, Sopir Angkot Perkosa 4 Perempuan Pencari Kerja
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengintrogasi pelaku. Senin (3/8/2020) (Foto iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan laporan dan keterangan para korban akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku di rumah mertuanya di Kampung Balakasap, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 30 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku mengakui perbuatannya dan uang yang didapat dari para korban untuk membeli HP dan hidup sehari-hari.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 35 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pelaku Suherman mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Februari 2020. Saat memasang iklan lowongan kerja di Facebook dia memakai akun palsu dan memasang foto perempuan.

"Saya terinspirasi dari medsos melakukan penipuan ini. Tadinya cuma mau ngambil uangnya saja, tapi saya mintai foto bugilnya juga sama ajak berhubungan badan dengan dalih agar diterima kerja," kata dia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut