Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Pelaku Penyalahgunaan Bantuan Gempa Cianjur Layak Dihukum Mati
Advertisement . Scroll to see content

Media Visit ke MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Dugaan Korupsi di Jabar

Rabu, 07 Desember 2022 - 08:33:00 WIB
Media Visit ke MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Dugaan Korupsi di Jabar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri media visit ke Kantor MPI Jawa Barat, Jalan Prof Eyckman, Kota Bandung, Selasa (6/12/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, tutur Ali Fikri, KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke kejaksaan tinggi (kejati) dan kepolisian daerah (polda).

Namun, tutur Ali Fikri, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, akan diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat. 

KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administartif. "Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," tutur Ali Fikri.

"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK. Sebanyak 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat," ucap Ali Fikri.

Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut