Media Visit ke MNC Portal Indonesia, KPK Sebut Dalami 335 Dugaan Korupsi di Jabar
Ketika unsur tersebut tidak terpenuhi, tutur Ali Fikri, KPK akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini ke penegak hukum di daerah. Misalnya laporan bisa diserahkan ke kejaksaan tinggi (kejati) dan kepolisian daerah (polda).
Namun, tutur Ali Fikri, ketika 335 laporan ini ternyata bukan perkara korupsi melainkan pelanggaran administratif, akan diserahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
KPK sudah kerja sama dengan Inspektorat untuk memperbaiki dari sisi administartif. "Misalnya kalau ada kekurangan bayar, kekurangan keuangan daerah, masih taraf bukan kategori pidana. Misal ada kesalahan administratif dan lain-lain, itu Inspektorat yang menyelesaikan," tutur Ali Fikri.
"Jadi kesimpulannya, dari 335 laporan itu tidak ada yang sia-sia karena informasi penting bagi KPK. Sebanyak 21 perkara yang melibatkan kepala daerah di Jabar juga diawali dari laporan masyarakat," ucap Ali Fikri.
Disinggung kategori tipikor dari 335 laporan ini, Ali menyebutkan, ada kategori barang dan jasa, perizinan, suap, hingga gratifikasi. Empat komponen tersebut yang menurutnya paling banyak dilaporkan dan mendapat atensi dari masyarakat.