Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Razia 2.412 Kendaraan Berknalpot Bising
Advertisement . Scroll to see content

Masyarakat Dukung Polda Jabar Razia Knalpot Bising, Sepakat Pelaku Ditindak Tegas

Senin, 31 Januari 2022 - 09:36:00 WIB
Masyarakat Dukung Polda Jabar Razia Knalpot Bising, Sepakat Pelaku Ditindak Tegas
Satlantas Polrestabes Bandung menggelar razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Kabid Humas menuturkan, knalpot tak standard itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi, bahkan perselisihan.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar merazia 2.412 kendaraan berknalpot bising atau tak sesuai standar. Ribuan kendaraan itu terjaring razia yang digelar seluruh jajaran lalu lintas se-Polda Jabar selama Januria 2022.

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, penertiban kendaraan berknalpot bising dimulai dari 1 hingga 28 Januari 2022. Petugas menyita 814 barang bukti knalpot bising, 92 di antaranya, dimusnahkan.

Penindakan dilakukan, kata Direktur Ditlantas Polda Jabar, setelah jajaran melaksanakan sosialisasi melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner, dan baligo, agar masyarakat paham, taat, dan tertib.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Direktur Ditlantas Polda Jabar. AGUS WARSUDI

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut