Masuk Zona Merah, 11 Desa di Garut Dilarang Gelar Belajar Tatap Muka
GARUT, iNews.id - Sebelas desa di Kabupaten Garut dilarang menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Pelarangan oleh pemerintah setempat itu lantaran wilayah tersebut berada di zona merah penularan Covid-19.
"Ada 11 desa di Kabupaten Garut tidak boleh ada kegiatan sekolah tatap muka karena berada di zona merah," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 di Garut masih terjadi. Untuk itu masyarakat harus tetap waspada dengan potensi penularan virus mematikan tersebut.
Sejumlah desa di Garut, kata dia, ditetapkan sebagai zona merah karena angka penularan kasus Covid-19 cukup banyak sehingga memiliki potensi tinggi penularan virus.
"Desa yang zona merah sudah kita 'break down', tidak ada tatap muka," katanya.
Dia menyebutkan larangan tatap muka untuk sekolah di 11 desa itu tersebar di Kecamatan Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Garut Kota, Karangpawitan, dan Leles.