Masalah Sampah Tak Kunjung Selesai, Pemkot Bandung Akan Perpanjang Kedaruratan
BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung berencana memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini. Pasalnya, persoalan sampah yang belum juga selesai.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut.
"Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemarin dibahas di provinsi. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah," ujarnya.
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pada Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, otoritas kepala daerah itu cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya pak wali punya otoritas untuk mengambil kebijakan menetapkan Kota Bandung masih darurat sampah," bebernya.