Masalah Sampah Mencuat di Majalengka, Perusahaan Bisa Ambil Bagian Lewat CSR
Bagi pemerintah setempat, perlu adanya regulasi yang bisa mengatur dalam hal penanganan sampah itu.
"Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Majalengka tentang pengelolaan sampah harus segera disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda). Ini agar pengelolaan sampah di tingkat kabupaten hingga tingkat desa dan kelurahan memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas," kata Ramdhani salah satu admin Obrolan Majalengka
Di luar itu, perlu juga dilakukan edukasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. Hal itu lantaran masih banyak warga yang dinilai belum memahami sepenuhnya terkait permasalahan sampah.
"Masih rendah pengetahuan dan kesadaran masyarakat majalengka tentang pengelolaan sampah secara umum," tutur dia.
Membangun jaringan dengan berbagai kalangan, jelas dia, bisa dilakukan pemerintah dalam penanganan masalah tersebut. "Misal, CSR dari pihak swasta," lanjut Ramdhani.