Mantan Pegawai Toko di Tasikmalaya Curi Ratusan Lusin Celana Dalam Perempuan
AKP Iwan menyatakan, modus operandi kejahatan ini, pelaku mengambil satu dari tiga kunci toko milik korban, saat pelaku bekerja di toko selama satu bulan. Kemudian setelah pelaku berhenti bekerja, pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.
"Barang-barang tersebut dibawa pakai karung dengan dinaikkan sepeda motor secara bertahap selama 3 bulan," ujar AKP Iwan.
Pencurian itu sempat dilihat oleh sejumlah saksi saat pelaku mengeluarkan barang dari dalam toko dan membawanya dengan motor. "Saksi kemudian melaporkan pada pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke Polsek Indihiang," tuturnya.
Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp300.000. Pelaku AD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Indihiang.