Malu Hasil Hubungan Gelap, Gadis asal Garut Bunuh dan Buang Bayi di Bandung
"Kami menduga, berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik, tersangka mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi. Kemudian bayi yang sudah keluar dari rahim tersangka dibungkus pakaian kemudian dibuang di salah satu tempat sampah di dekat kos-kosan," ujar AKBP Adanan.
Kemudian, tutur Kasatreskrim, berdasarkan bukti yang sudah ditemukan dan dikuatkan dengan rekaman CCTV yang ditemukan penyidik, tim gabungan menuju ke Kabupaten Garut. Informasi diperoleh tersangka UP berada di Garut.
"Penyidik lalu menginterogasi dan menangka tersangka UP. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian. Kepada penyidik, tersangka UP mengakui telah membuang bayi yang dilahirkan di dalam kamar mandi," tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan pengaku tersangka UP, kata AKBP Adanan, motif pembunuhan dan pembuangan bayi itu karena tersangka UP malu. Pelaku UP hamil karena berhubungan intim dengan pacarnya.
"Yang bersangkutan (tersangka UP) malu karena masih berumur 18 tahun dan terdaftar sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan di Garut. Dia tidak ingin aib itu tersebar," ucap AKBP Adanan.
Akibat perbuatannya, tersangka UP dijerat Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UP terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Agus Warsudi