Malu Hamil di Luar Nikah, Sejoli Aborsi Kandungan dan Kubur Bayi di Curugkembar Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - SF (23) dan FI (25), sejoli yang menggugurkan kandungan dan menguburkan bayi di Kampung Tutugan, RT 003/004, Desa/Kecamatna Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Selain SF dan FI, polisi juga menangkap N (39) karena membantu sejoli itu menggugurkan kandungan.
"Ketiga orang tersebut, SF, FI, dan N, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti dalam konferensi pers di Ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (23/3/2022).
"Jasad bayi (yang dibuang pelaku) tersebut merupakan hasil hubungan gelap antara pria berinisial FI (25) dan wanita pasangannya SF (23). Lalu pria berinisial N (39) ini membantu pasangan itu dalam proses pengguguran bayi," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Tersangka N, tutur Kapolres Sukabumi, mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan di perut SF. Dengan obat yang diperoleh N dan diminum oleh SF, janin bayi tersebut keluar dan dikuburkan oleh tersangka FI di halaman rumah warga di Curugkembar.
Motif perbuatan keji itu karena tersangka SF dan FI malu. Mereka belum menikah, tetapi SF telah hamil. "Awalnya FI datang ke N dan curhat masalah kandungan SF yang semakin besar. Lalu N membeli obat penggugur bayi yang dibeli secara online dan memberikannya kepada pasangan kekasih tersebut," tutur Kapolres Sukabumi.