Maling Motor Tertangkap di Purwakarta, Dihajar Warga meski Sudah Terkapar
Polisi yang menerima laporan tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa yang masih beringas.
"Tadi setelah selesai mandi dan nyuci terlihat dada orang tak dikenal menggenakan kaos merah dan jaket masuk ke rumah. Pas dilihat dia sudah mendorong motor di halaman. Spontan teriak maling dan banyak warga berdatangan kemudian mengejar," kata Megawati, pemilik motor.
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk membongkar jaringan dan di mana saja para pelaku beraksi.
"Betul salah satu tersangka tertangkap oleh warga. Pelaku kami amankan dan dibawa ke puskesmas kemudian ditahan di Mapolsek Wanayasa," kata Kapolsek Wanayasa, AKPEnjang Sukandi.
Kini polisi masih terus melakukan pemgembangan dengan mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.
Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi