Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Ridwan Kamil: Insya Allah Seadil-adilnya Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati

Rabu, 04 Januari 2023 - 18:45:00 WIB
Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Ini Respons Herry Wirawan Jelang Hukuman Mati
Herry Wirawan, terpidana mati, kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Meski begitu, saat berkas penolakan kasasi telah diterimanya, Ira memastikan akan menyampaikan langsung kepada Herry Wirawan secara detail. Artinya, langkah hukum selanjutnya bakal diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan Herry Wirawan. 

"Intinya kami harus menghargai hak-hak hukum terdakwa di Indonesia. Seorang terdakwa dilindungi oleh undang-undang," tutur dia. 

Sebelumnya diberitakan, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Perkara Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022. 

Putusan MA sekaligus menjadi penguat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022 lalu. "Amar putusan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa ditolak," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dilansir laman MA, Selasa (3/1/2023).

Diketahui, dalam dakwaan, pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, beberapa santriwati di antaranya hamil dan melahirkan. Ada juga santriwati yang diperkosa berkali-kali hingga hamil dan melahirkan lebih dari sekali. 

Herry tetap dijatuhi hukuman mati sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut