Mabes Polri Ungkap Temuan Baru Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penyidik mencocokan rekaman kamera pengawas dengan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa. "Jadi dia (rekaman CCTV dari Bandung) sampai ke Subang, penyidik melihat kesesuaian antara keterangan saksi dengan CCTV," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/2021).
Tak hanya itu, tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, aparat kepolisian juga melakukan analisa terhadap alat komunikasi dari milik salah satu korban. Mengingat, handphone milik korban AMR sampai saat ini belum ditemukan.
"Kemudian penyidik juga melakukan analisa telekomunikasi, dari alat komunikasi atau HP yang dimiliki korban," tutur Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CCTV di 55 titik itu, ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, muncul dugaan pembunuhan tersebut direncanakan.
"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana ya. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP," ucap Kombes Pol Ahmad Ramadhan.