Maaf, Disdik KBB Tegaskan Guru Honorer Madrasah Tak Dapat Insentif Tahun Ini
Guru honorer penerima bantuan insentif itu dari mulai tingkat Paud, SD, dan SMP. Syaratnya cukup ketat, di antaranya terdaftar di Dapodik, masa kerja minimal tujuh tahun, usia tidak lebih dari 59 tahun, dan lain-lain.
Sementara sebelumnya hanya berdasarkan dari usulan sekolah. "Total insentif guru honorer itu kami mengajukan Rp10 miliar namun yang terealisasi Rp8 miliar," ujar dia.
Disinggung soal insentif bagi guru honorer madrasah, Rustiyana mengaku hasil diskusi dengan Bapelitbangda dan Kemenag, memang kewenangannya tidak ada di Disdik.
Kalaupun bisa adalah bentuknya hibah dan itupun tidak di Disdik tapi di Kesra. "Kami upayakan tahun depan, semoga bisa diakomodir meskipun tidak di kami (Disdik), tapi untuk tahun ini tidak ada," tutur Rustiyana.
Seperti diketahui DPD PGMI KBB mempertanyakan bantuan insentif pemerintah daerah bagi guru honorer. Beredar informasi jika insentif tersebut hanya akan diberikan kepada guru honorer tahun 2020 yang ada di bawah naungan dinas pendidikan bukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB. Artinya, guru honorer yang bernaung di bawah Kantor Kemenag KBB tidak mendapatkan insentif tersebut.
Editor: Agus Warsudi