LPSK: Penegak Hukum Wajib Beri Tahu Hak Restitusi kepada Korban Kekerasan Seksual
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan penegak hukum tentang kewajiban memberi tahu hak restitusi kepada korban. Kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim memberitahukan hak restitusi kepada korban itu diatur Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam acara focus group discusion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana di Kota Bandung, Selasa (14/6-2022). Kegiatan berlangsung dua hari, Selasa dan Rabu (14-15/6/2022).
Tidak hanya kepada korban, ujar Livia Istania DF Iskandar, pasal itu juga menyebut penemuhan hak restitusi korban juga wajib diberitahukan kepada LPSK. Sebab, sampai saat ini, LPSK diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan perhitungan kerugian korban tindak pidana.
“Perlu sinergitas LPSK dan kementerian atau lembaga, khususnya dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban. LPSK telah membentuk tim khusus penilai ganti kerugian bagi korban untuk mengakomodir permintaan penghitungan ganti kerugian dari penyidik dan penuntut umum,” ujar Livia.
LPSK bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar kegiatan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemenuhan hak atas restitusi anak korban tindak pidana, dengan sasaran pertama wilayah Jawa Barat.