Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurhayati Ingin Kembali Jadi Pengurus Desa Citemu, Kades Belum Putuskan
Advertisement . Scroll to see content

LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi

Rabu, 02 Maret 2022 - 19:58:00 WIB
LP3HI Sebut SKP2 Nurhayati Sudah Tepat, Langkah Kejaksaan Patut Diapresiasi
Nurhayati (mengenakan kerudung merah hati) memberikan cap tiga jari di atas materai SKP2. (FOTO: Kejari Kabupaten Cirebon)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengapresiasi kejaksaan yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati. Langkah tersebut dinilainya sudah tepat.

Nurhayati merupakan pelapor sekaligus Bendahara Keuangan Kantor Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Cirebon dalam kasus tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nurgoho menilai, jika Nurhayati tidak segera dibebaskan dari status tersangka, maka seluruh masyarakat yang ingin melaporkan perkara tindak pidana korupsi akan ketakutan karena bisa menjadi tersangka seperti Nurhayati.

"Nantinya siapa pun yang berusaha mengungkap kebenaran, akan selalu berada dalam bayang-bayang ketakutan," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Kendati demikian, Kurniawan mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang sudah menerbitkan SKP2 untuk Nurhayati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut