Larangan Mudik, Pemkot Bandung Lakukan Penyekatan di Batas Kota dan Gerbang Tol
Dalam hal tersebut, kata dia, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata Ema.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Bandung memastikan masyarakat Kota Bandung tidak diperbolehkan untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2021. Hal itu sesuai kebijakan Pemerintah Pusat untuk menekan Covid-19.
Perlu diketahui, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlangsung mulai H-14 peniadaan mudik 22 April–5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik 18 Mei–24 Mei 2021.
Semntara, hasil rapat koordinasi antara Dishub Kota Bandung dengan Polrestabes Kota Bandung menyatakan, terminal, stasiun, dan bandara akan ditutup sementara saat peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Namun untuk perjalanan wilayah aglomerasi Bandung Raya atau yang mendapat pengecualian dari pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran 2021, masih diperbolehkan.